Posts from the ‘Uncategorized’ Category

belajar buat blog

buat blog

materi bela negara

A.  Pentingnya Usaha Pembelaan Negara

Pengertian usaha pembelaan negara

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menjelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-udang tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”.Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang  dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Alasan pentingnya usaha pembelaan negara  dilakukan?

Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang dia miliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting,  dan sangat berharga..

Hal lain yang sangat penting bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya” (Homo Homini Lupus)  dan ”perang manusia lawan manusia” (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan.

Supaya hidup tertib, aman, dan damai  maka diperlukan  negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap  warga negaranya.  Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:

a. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;

b. untuk menjaga keutuhan wilayah negara;

c. merupakan panggilan sejarah;

d. merupakan kewajiban setiap warga negara.

Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan Pertama, teori fungsi negara; Kedua, unsur-unsur negara; Ketiga, aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah); dan Keempat,  peraturan perundang-undangan tentang kewajiban membela negara.

1. Fungsi Negara dalam kaitannya dengan Pembelaan Negara

Budiardjo (1978:46) menyatakan bahwa setiap negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu yaitu:

  1. Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Bagi negara-negara baru, fungsi ini dianggap sangat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
  3. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
  4. Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

Keempat  fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti  fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara.

salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi Pertahanan negara dimaksudkan untuk menjaga dan mempertahankan negara terhadap segala kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI dan perlengkapannya.

Fungsi pertahanan negara tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan       terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2003  bahwa “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”  (Pasal 9 ayat 1). Hal ini mengandung makna bahwa partisipasi warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan negara merupakan wujud upaya pembelaan negara.

Selain fungsi pertahanan, terdapat fungsi lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan negara yaitu fungsi keamanan (ketertiban) untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masya-rakat. Di negara kita untuk melaksanakan fungsi keamanan tersebut dibentuk lembaga yang kita kenal POLRI.

Berdasarkan uraian di atas, fungsi negara yang sangat penting untuk memelihara ketertiban dan menjamin  kelangsungan hidup atau tetap tegaknya negara adalah fungsi pertahanan dan ketertiban (keamanan). Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan keamanan tersebut selain negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan keamanan, juga diperlukan keikutsertaan segenap warga negara untuk membela negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian, keikutsertaan segenap warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan dan keamanan negara berkaitan dengan upaya membela negara.

Fungsi pertahanan dan keamanan negara sangat urgen dalam kehidupan negara dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi lainnya, karena negara hanya dapat menjalankan fungsi-fungsi lainnya jika negara mampu mempertahankan diri  dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam.

Dalam organisasi negara, fungsi pertahanan dan keamanan sangat penting karena negara tidak akan dapat mensejahterakan rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan keadilan, dan lain-lain jika tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman baik dari luar maupun dari dalam.

Hal ini mengandung arti bahwa untuk mempertahankan dan megamankan negara bukan hanya kewajiban TNI dan POLRI, tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia.

Pandangan lain tentang fungsi-fungsi negara dikemukakan oleh   Charles Merriam (1947) dalam buku Systematic Politics yang dikutip Budiardjo, yaitu bahwa negara memiliki lima fungsi  fungsi : 1) keamanan ekstern, 2) ketertiban intern, 3) fungsi keadilan, 4) kesejahteraan umum; dan 5) kebebasan. Sedangkan Jacobsen dan Lipman (1936) mengklasifikasikan fungsi negara menjadi fungsi essensil, fungsi jasa, dan fungsi perniagaan.

Fungsi essensil (essential functions) adalah fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara yang meliputi: 1) pemeliharaan angkatan perang 2) pemeliharaan angkatan kepolisian untuk menindas kejahatan dan penjahat, 3) pemeliharaan  pengadilan untuk mengadili pelanggar hukum, 4)   mengadakan perhubungan luar negeri, dan 5)   mengadakan sistim pemungutan pajak, dan sebagainya.

Selain fungsi esensial, negara pun memiliki fungsi-fungsi  jasa (service functions). Fungsi jasa  yaitu seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara, yang meliputi antara lain pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, terusan-terusan, dan lain-lain.

Di negara kita, khususnya  pemeliharaan fakir miskin diatur dalam Pasal 34 UUD 1945. Artinya negara (pemerintah) harus memperhatikan dan mengupayakan perbaikan nasib fakir miskin. Tugas-tugas pemeliharaan fakir miskin dapat saja diselenggarakan oleh perorangan seperti adanya panti-panti yang tidak dikelola oleh negara. Demikian pula pembuatan jembatan dan  pembangunan jalan dapat saja dilaksanakan oleh masyarakat seperti sering kita lihat di masyarakat pedesaan melalui kegiatan gotong-royong.

Terakhir adalah fungsi-fungsi  perniagaan (business function) yang meliputi fungsi  jaminan sosial, pencegahan pengangguran, perlindungan deposito-deposito, dan lain-lain. Fungsi ini dapat juga diselenggarakan oleh individu atau kelompok (biasanya untuk memperoleh laba) apabila hal tersebut tidak diselenggarakan oleh negara.

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!